Cina Larangankan Transaksi Menggunakan Cryptocurrency

Seperti yang kita ketahui, Negara Cina dikenal sebagai negara yang sangat ketat dalam aturan negara mereka dari berbagai sektor dan berbagai macam aturan dan prosedur. Aturan tersebut harus diikuti oleh semua warganya dan juga orang luar yang memasuki negara tersebut. Kabarnya, baru – baru ini negara Cina mengumumkan bahwa transaksi digital Cryptocurrency merupakan transaksi ilegal.

Cina Larangankan Transaksi Menggunakan Cryptocurrency

Kabar dari PC Gamer, People’s Bank of China selaku pusat perbankan di negara Cina mengumumkan bahwa transaksi digital Cryptocurrency merupakan sebuah transaksi ilegal. Semua aktifitas yang berhubungan dengan Cryptocurrency sudah menjadi aktifitas melanggar hukum di negara tersebut. Hal tersebut juga berlaku kepada pihak luar, jika ada pihak luar yang menawarkan Cryptocurrency kepada warga Cina, mereka akan dianggap melakukan tindakan ilegal dan bisa terkena kasus hukum.

Pernyataan dari People’s Bank of China ini menyebabkan beberapa aset Cryptocurrency turun. Dilansir dari Evening Standard, dengan pernyataan People’s Bank of China,  Bitcoin mengalami penurunan aset sebesar 5% dan kemudian turun lagi sebesar 2,6% menjadi $42.722 atau sekitar Rp 610 Juta. Tidak hanya Bitcoin, Cryptocurrency lainnya seperti Ethereum, Cardano, Solano, Litecoin dan yang lainnya pun ikut terkena dampak dari Pernyataan People’s Bank of China terkait transaksi digital tersebut menjadi transaksi ilegal.

Leave a Comment